Tanya
https://twitter.com/stlimerence/status/1559027890913964033 Halo min, saya dapat info dari konsumen: “mohon untuk tidak dilakukan pemotongan PPH 23 pada Periode SKB tersebut” ini artinya apa ya? Untuk PPN pajak keluaran tetap bisa saya tagihkan kan ya? Karena saya biasa menagih hanya untuk pajak keluaran saja. Terima kasih @kring_pajak
Jawaban
Coba di konfirmasi lagi ke WP nya, detail transaksinya seperti apa, karena kalau WP ini sebagai penjual, justru harusnya dia yang di lakukan pemotongan, apabila ada objek pemotongan dalam transaksi tersebut. selain itu agar di pastikan lagi SKB yang di maksud SKB terkait PMK atau Perdirjen yang mana? sementara terkait PPN nya, sepanjang yang menyerahkan BKP/JKP adalah PKP, dan yang di serahkan tidak di kecualikan dari objek PPN dan atau tidak mendapat fasilitas, maka akan tetap ada pemungutan PPN nya.
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion