faq:2022:08:15:000179003_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Min @kring_pajak adakah perbedaan dari PER-03 th 2022 dan PER-11 th 2022 tentang faktur pajak. Khususnya utk alamat pembeli yang melakukan pemusatan PPN di KPP Wajib Pajak Besar
Jawaban
Kalau untuk perubahannya ini mas Ketentuan ayat (6) Pasal 6 diubah dan di antara ayat (7) dan ayat (8) Pasal 6 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7a) Ketentuan ayat (2) Pasal 37 diubah sehingga Pasal 37 Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 38A Untuk yang perubahan pasal 6 ayat 6 seperti di gambar
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/15/000179003_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion