faq:2022:08:15:000179000_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ketentuan BUMN transaksi 10juta mungut pph 22 dmn ya kk
Jawaban
Pasal 3 ayat (1) huruf e PMK-34/PMK.010/2017 (di sini diatur dalam hal transaksi pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak jumlahnya paling banyak Rp10.000.000, dikecualikan dari pemungutan, jadi di atas 10juta maka wajib dipungut pph 22)
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/15/000179000_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion