User Tools

Site Tools


faq:2022:08:15:000179000_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ketentuan BUMN transaksi 10juta mungut pph 22 dmn ya kk


Jawaban

Pasal 3 ayat (1) huruf e PMK-34/PMK.010/2017 (di sini diatur dalam hal transaksi pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak jumlahnya paling banyak Rp10.000.000, dikecualikan dari pemungutan, jadi di atas 10juta maka wajib dipungut pph 22)

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I F T A Y
G P V F A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X W T T R
 
faq/2022/08/15/000179000_1234.txt · Last modified: (external edit)