Tanya
Misalkan perusahaan luar negeri (perusahaan A) menjual aplikasi ke perusahaan di indonesia (perusahaan B) sebagai reselernya lalu perusahaan di indonesia ini menjual ke customer, lalu selama proses penjualan perusahaan A memberikan insentif atau hadiah sebagai hadiah jika target penjualan tercapai. Yang saya ingin tanyakan apakah ada impilkasi perpajakan dari penyerahan hadiah tersebut yang dilakukan oleh perusahaan A (perusahaan luar negeri) kepada perusahaan B di Indonesia?
Jawaban
Kita jawab normatif aja. Hadiahnya dlm bentuk apa? Kalau menambah kemampuan ekonomis perusahaan penerima hadiah tsb di Indo, maka tentu akan jadi objek pph. Begitupun ppn nya, kan ada alur barang masuk (kalo hadiah berupa barang), jadi tetap berlaku pajak atas impor termasuk ppn impor dan pph 22 impor
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion