faq:2022:08:15:000178997_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait repatriasi pelaporan harta PPS, Dari bank sgd singapura saya repa ke bank sgd ind kemudian saya tarik tunai ke dalam bentuk rupiah dan saya masukkan ke money changer nah daru money changer ini saya setorkan ke bank idr apa bisa ya? Kemudian untuk bank sgd yg di indonesia ini apa bisa ditutup ya?
Jawaban
Sejauh ini ketentuan repatriasi msh diatir di pmk 196, blm ada aturan teknisnya lagi. WP no response saat digali
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/15/000178997_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion