User Tools

Site Tools


faq:2022:08:15:000178997_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terkait repatriasi pelaporan harta PPS, Dari bank sgd singapura saya repa ke bank sgd ind kemudian saya tarik tunai ke dalam bentuk rupiah dan saya masukkan ke money changer nah daru money changer ini saya setorkan ke bank idr apa bisa ya? Kemudian untuk bank sgd yg di indonesia ini apa bisa ditutup ya?


Jawaban

Sejauh ini ketentuan repatriasi msh diatir di pmk 196, blm ada aturan teknisnya lagi. WP no response saat digali

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J G G C W
R J E F R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B H W E Y
 
faq/2022/08/15/000178997_1234.txt · Last modified: (external edit)