User Tools

Site Tools


faq:2022:08:15:000178994_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin menanyakan terkait pengajuan untuk menjadi subjek pajak luar negeri bagi WNI. Saat ini WP harus mengajukan permohonan agar sumber penghasilan dari luar negeri tidak dikenakan pajak di indonesia. Jika WP sudah menjadi Subjek Pajak Luar Negeri sejak 2019 karena tidak kembali ke Indonesia, apakah tetap harus mengajukan permohonan?. (Sudah saya arahkan penghapusan npwp karena ybs berniat meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya tapi WP tidak mau penghapusan npwp mas/mba. WP nya minta SKD WPLN)


Jawaban

sebelum UU ciptaker berlaku itu kan dia bisa jadi SPLN dengan syarat sesuai PER-43/2011 kemudian stelah uu ciptaker ada klausul harus ada suket SPLN itu (WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri), memang tidak disebutkan di aturan apakah wni bisa jadi SPDN lagi kalau setelah UU ciptaker berlaku dia tidak mengurus suket SPLN itu. Namun memang seharusnya ketika setelah uu ciptaker berlaku, untuk WNI agar jadi SPLN dia harus punya suket itu harusnya tetep wajib, namun karena di aturan tidak disebutkan khusus, bisa sambil konsultas/penegasan

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C P A E X
B​ U R K U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H᠎ X C B Z
 
faq/2022/08/15/000178994_1234.txt · Last modified: (external edit)