User Tools

Site Tools


faq:2022:08:15:000178993_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

walau NPWP alamatnya yg lama berati di faktur pajak ikut alamat sebenarnya ka? https://twitter.com/beningrny/status/1558014279512920064 ———————————————— mba mas, untuk alamat pembeli di FP, sesuai pasal 6 ayat 3 nya, sesuai surat terdaftar atau sppkp, jd alamatnya jd berbeda, sesuai sppkp atay sebenarnya?


Jawaban

Sesuai pasal 6 ayat (2) PER 03/2022 yang sudah diperbarui dengan PER 11/2022, dapat disimpulkan sbb: - Identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor yang sebenarnya atau sesungguhnya. Alamat tsb dapat diisi sesuai dengan alamat yang tercantum dalam surat keterangan terdaftar atau surat pengukuhan PKP Pembeli BKP atau Penerima JKP. - Lebih lanjut diatur, dalam hal nama dan/atau alamat yang tercantum dalam SKT atau SP PKP berbeda dengan nama dan/atau alamat yang sebenarnya, WP harus mengajukan permohonan perubahan data agar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya.

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P P​ C Z K
N K Z I R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R G E S K
 
faq/2022/08/15/000178993_1234.txt · Last modified: (external edit)