User Tools

Site Tools


faq:2022:08:15:000178992_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin bertanya mengenai pelaporan pph final pembetulan di masa maret kak di masa maret untuk SPT normal kami masih melaporkan dengan cara uppload CSV lalu sekarang saya ada mau buat pembetulan SPT Masa Maret permasalahannya adalah, untuk pelaporan menggunakan csv kan sudah tidak bisa kak, harus pakau ebukpot unifikasi nah untuk pelaporan SPT Masa maret pembetulan menggunakan unifikasi, saya cukup lapor pembetulannya saja, atau lapor semua termasuk yg sebelumnya sudah di lapor pada SPT Normal kak.?


Jawaban

Pelaporan SPT pembetulan sama seperti normalnya

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G G F A B
M S F D O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M J G​ L F
 
faq/2022/08/15/000178992_1234.txt · Last modified: (external edit)