faq:2022:08:15:000178992_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya mengenai pelaporan pph final pembetulan di masa maret kak di masa maret untuk SPT normal kami masih melaporkan dengan cara uppload CSV lalu sekarang saya ada mau buat pembetulan SPT Masa Maret permasalahannya adalah, untuk pelaporan menggunakan csv kan sudah tidak bisa kak, harus pakau ebukpot unifikasi nah untuk pelaporan SPT Masa maret pembetulan menggunakan unifikasi, saya cukup lapor pembetulannya saja, atau lapor semua termasuk yg sebelumnya sudah di lapor pada SPT Normal kak.?
Jawaban
Pelaporan SPT pembetulan sama seperti normalnya
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/15/000178992_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion