faq:2022:08:15:000178989_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Sore @kring_pajak mau tanya kalau alumunium dioksida apakah dikenakan PPh dan atau pajak lain? Perusahaan kami melakukan jual beli alumunium dioksida (AL203) dalam bentuk bubuk. Mohon petunjuknya min https://twitter.com/AnakMamasatu2/status/1558012637010468866
Jawaban
Sesuai PMK 34/2017, badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan, merupakan objek PPh 22 dengan tari sebesar sebesar 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN. Dari segi PPN, karena bukan merupakan barang yang dikecualikan dari objek PPN, maka atas penyerahan tsb terutang PPN.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/15/000178989_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion