faq:2022:08:15:000178985_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selamat siang, jika dokumen lain faktur masukan yang sudah approve tertekan batal, apakah bisa digunakan kembali atau harus meminta nomor dokumen yang baru ?
Jawaban
Digali dulu ya mba. Dokumen lain pajak masukan yang WP tanyakan ini berupa apa, apakah terkait dengan impor atau tidak? Kalau iya, diarahkan ke lasis saja karena dokumen impor sudah tervalidasi sehingga jika diinputkan kembali kemungkinan akan muncul pesan error. Kalau dokumennya tidak terkait impor, bisa dicoba inputkan kembali.
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/15/000178985_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion