Tanya
(email) Selamat malam Bapak/Ibu, Seorang pegawai expatriate di Perusahaan kami pulang ke negaranya di Jepang dan mendapatkan EPO pada tanggal 10 Agustus 2022. 1721-A1 diterbitkan Perusahaan Tanggal 31 Juli 2022 saat terakhir menerima penghasilan di Indonesia. Pertanyaan saya, kapan expatiate tersebut harus melaporkan SPT OP nya? dan kapan mengajukan penghapusan npwp? terimakasih atas jawabannya, antonius. ———————————————————————- Apakah bisa WP tersebut langsung saja mengajukan penghapusan, Mbak/Mas? Jadi SPT Tahunan 2022 tidak dilaporkan?
Jawaban
Subjek pajak orang pribadi dalam negeri yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan orang pribadi Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) menjadi subjek pajak luar negeri sejak meninggalkan Indonesia. (Pasal 13 ayat (1) PER-43/PJ/2011) Orang pribadi ini tetap diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan jumlah pajak yang sebenarnya terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak terakhir dalam statusnya sebagai subjek pajak dalam negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku. Bagi subjek pajak orang pribadi dalam negeri yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan paling lambat saat meninggalkan Indonesia. Jadi harusnya ada pelaporan SPT Tahunan atas bagian tahun pajaknya ya, sebelum nantinya dilakukan penghapusan NPWP, untuk pelaporan bagian tahun pajaknya sendiri boleh konfirmasi dengan KPP ya apakah ada format sendiri atau sama dengan format SPT Tahunan pada umumnya.
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion