faq:2022:08:15:000178958_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#48Q Min, jika kita menjual barang ke perusahaan luar negeri, tp barang itu dikirimnya tetap wilayah indonesia, pajak apa saja yg dikenakan? jadi transaksinya itu PT A transaksi sm PT B (LN), tapi kirimnya ke PT C (di indonesia, TLDDP) sebagai klien PT B, ini jadinya 01 kan ya mas/mbak? lalu yg dtulis di faktur PT B atau PT C ya?
Jawaban
#48A: betul tetep 01 mba karena kita lihat arus barangnya kemana dan ga ada mekanisme ekspor sehingga ga ada dokumen PEB-nya, untuk identitas pembeli di efakturnya tetep diisi identitas pembeli BKP sesungguhnya si PT B berarti ya
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/15/000178958_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion