Tanya
#42Q: Transaksi wp membeli truk melalui lembaga pembiayaan (adira finance), kemudian AR bertanya jika pembelian kendaraan tersebut tidak boleh diakui menjadi aktiva jika belum lunas (persepsi AR transaksi ini menggunakan leasing dengan hak opsi).. namun didalam perjanjian kontraknya tidak ada keterangan leasing dengan hak opsi, hanya penjelasan berkaitan dengan pokok bunga serta angsuran perbulannya. Perbedaan berkaitan dgn leasing dan kredit pembiayaan itu seperti apa mas/Mba?
Jawaban
#42A: Di ketentuan perpajakan sendiri tidak menjelaskan perbedaan bagaimana proses bisnis leasing dan kredit pembiayaan itu seperti apa jadi kembali ke pengertian umum, untuk pengakuan penyusutan aset memang ada ketentuan untuk leasing dengan hak opsi atau tanpa hak opsi, bisa dipastikan kembali di kontrak atau coba konfirmasi ke lawan transaksi ini sebenarnya transaksi leasing atau kredit pembiayaan.
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion