User Tools

Site Tools


faq:2022:08:15:000178929_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kak, kalau WP Pembeli melakukan retur barang itu, PM nya akan berkurang juga gak sih sebenernya?


Jawaban

“untuk pembeli pkp berlaku: Jika Pajak Masukan telah dikreditkan, maka menjadi pengurang Pajak Masukan dalam Masa Pajak saat terjadinya pengembalian BKP (Pasal 2 ayat (1) PMK-65/PMK.03/2010) dan (Pasal 6 ayat (2) PMK-65/PMK.03/2010); Jika pajak atas BKP yang dikembalikan tidak dikreditkan dan sudah dibebankan sebagai biaya atau sudah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut, maka menjadi pengurang biaya atau harta, dalam Masa Pajak saat terjadinya pengembalian BKP(Pasal 2 ayat (1) PMK-65/PMK.03/2010) dan (Pasal 6 ayat (2) PMK-65/PMK.03/2010)”

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B X J R P
S R S H H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H U B K G
 
faq/2022/08/15/000178929_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1