faq:2022:08:15:000178923_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“Mohon penjelasannya @kring_pajak Di Siplah PPN nya 11% x Pagu (dihitung via sistem). Di Aplikasi Arkas 11% x DPP. Cc: @Kemdikbud_RI @KemenkeuRI . @KemenkeuRI dan @Kemdikbud_RI mohon diperaturan mana disebutkan berapa pun nilai belanja wajib dipotong PPN nya? Makasih https://twitter.com/lgniel/status/1558013009255051264”
Jawaban
sebelumnya diluruskan ya, bukan dipotong ppn tapi dikenakan ppn dengan cara pemungutan. peraturannya di pmk 58/PMK.03/2022 PENUNJUKAN PIHAK LAIN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN/ATAU PELAPORAN PAJAK YANG DIPUNGUT OLEH PIHAK LAIN ATAS TRANSAKSI PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA MELALUI SISTEM INFORMASI PENGADAAN PEMERINTAH, untuk pemungutan PPN ketentuannya di pasal 7.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/15/000178923_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion