faq:2022:08:15:000178910_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bagaimana melaporkan spt masa pph pasal 15 untuk kantor perwakilan dagang asing untuk masa pajak sebelum menggunakan ebuni bagaimana ya?
Jawaban
espt pph pasal 15 tidak mengakomodir laporan untuk KPD asing. silakan laporkan manula menggunakan form sesuai lampiran KEP-667/PJ./2001
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/15/000178910_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion