User Tools

Site Tools


faq:2022:08:15:000178910_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bagaimana melaporkan spt masa pph pasal 15 untuk kantor perwakilan dagang asing untuk masa pajak sebelum menggunakan ebuni bagaimana ya?


Jawaban

espt pph pasal 15 tidak mengakomodir laporan untuk KPD asing. silakan laporkan manula menggunakan form sesuai lampiran KEP-667/PJ./2001

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I D P J C
H S Z E G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W F᠎ J L L
 
faq/2022/08/15/000178910_1234.txt · Last modified: (external edit)