User Tools

Site Tools


faq:2022:08:15:000178908_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#38Q Selamat pagi mas mbak izin bertanya @kring_pajak terkait PPS, apabila s.ket dibatalkan, atas harta bersih tersebut yang akan dikenakan pph final 30% di SPT 2022, apakah atas pph tarif PPS yang sudah dibayarkan namun S.ket dibatalkan, bisa dijadikan kredit pajak? utk hal ini harusnya kan bukan jadi kredit tapi diajukan pbk atau pmk 187? kemudian Atas penghasilan final PPS atau atas SKPKB yang sudah dibayarkan, apakah di SPT 2022 juga perlu dicantumkan / dilaporkan di bagian penghasilan final? Atau tidak perlu lagi? ini bagaimana ya? Terima kasih sbeelumnya


Jawaban

#38A Halo lan, tidak bisa menjadi kredit pajak, karena dari awal sifatnya adalah final, bisa diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK-187/PMK.03/2015 atau mengajukan permohonan pemindahbukuan. untuk SKPKB yang sudah dibayarkan tidak perlu dimasukkan ke dalam SPT tahunan

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T M R J J
J L F᠎ J A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z S᠎ C P T
 
faq/2022/08/15/000178908_1234.txt · Last modified: (external edit)