Tanya
#32Q: jika saya ada menjual barang bekas atau tidak pakai lagi contohnya seperti kulkas yang sudah tidak terpakai, dan saya menjualnya ke tukang barang bekas (tidak memiliki NPWP) apakah saya perlu membuka faktur pajak Bu?
Jawaban
#32A by pm kita jawab normatif aja wen, Pasal 16D UU PPN PPN dikenakan atas penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Pasal 9 ayat (8) huruf b perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; jika BKP tersebut merupakan BKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, dan PM atas perolehannya tidak dapat dikreditkan, maka tidak dikenakan PPN. Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion