faq:2022:08:15:000178901_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#26Q: @kring_pajak kak mau tanya, kalau uang muka pembelian rumah dimulai 2018, pelunasan & tandatangan ajb di thn 2022, apa bisa dapat fasilitas ppn dtp atas rumah tapak (pmk no.6/pmk.010/2022)? https://twitter.com/Stevani81110812/status/1558008787445121024
Jawaban
#26A: sesuai pasal 4 ayat (4a) PMK-6/2022, jika dimulainya pembayaran uang muka/cicilan pertama kali kepada pkp penjual sebelum 1 jan 2021 berarti tidak bisa mendapatkan insentif PPN DTP ini mas
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/15/000178901_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion