faq:2022:08:15:000178899_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp OP tidak punya npwp melakukan pengalihan tanah bangunan senilai 500juta apakah bisa memperoleh SKB pengalihan?
Jawaban
silakan arahkan untuk daftar npwp ya orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah; Pengecualian diberikan dengan penerbitan SKB PPh. (Pasal 3 ayat (1) PER-30/PJ/2009)
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/15/000178899_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion