User Tools

Site Tools


faq:2022:08:15:000178894_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#20Q: Saya mau tanya. Kalau misal saya mau bikin pembetulan PPN Tahun 2017. dulu itu submit normal masih pakai e-spt. apakah pembetulannya boleh pakai e-spt atau pakai efkatur?


Jawaban

#20A: PM. Sesuai KEP-136/2014 harusnya per 1 juli 2016 sudah wajib efaktur

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F F U​ A D
H Z J N N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N G A A P
 
faq/2022/08/15/000178894_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)