faq:2022:08:15:000178887_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#21Q: apabila saya bekerja pada perusahaan x, lalu saya ada sewa gedung dan diberi fasilitas oleh perusahaan x atas sewanya itu dibayarkan oleh mereka karena merupakan kesejahteraan perusahaan. apakah perusahaan x perlu membayar pajak penghasilan orang pribadi untuk saya?
Jawaban
#21A by pmjawab normatif saja, sejak UU HPP berlaku, natura menjadi objek pajak kecuali yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (3) UU HPP kluster PPh, selama gak masuk kriteria Pasal 4 ayat (3) huruf d UU HPP kluster PPh, maka termasuk objek PPh
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/15/000178887_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion