User Tools

Site Tools


faq:2022:08:15:000178887_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#21Q: apabila saya bekerja pada perusahaan x, lalu saya ada sewa gedung dan diberi fasilitas oleh perusahaan x atas sewanya itu dibayarkan oleh mereka karena merupakan kesejahteraan perusahaan. apakah perusahaan x perlu membayar pajak penghasilan orang pribadi untuk saya?


Jawaban

#21A by pmjawab normatif saja, sejak UU HPP berlaku, natura menjadi objek pajak kecuali yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (3) UU HPP kluster PPh, selama gak masuk kriteria Pasal 4 ayat (3) huruf d UU HPP kluster PPh, maka termasuk objek PPh

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C A F J L
A Q Q M F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G E E R B
 
faq/2022/08/15/000178887_1234.txt · Last modified: (external edit)