faq:2022:08:15:000178883_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp lapor spt masa PPN LB dan minta pengembalian pendahuluan persyaratan tertentu. tapi ketika terbit SKPPKP, jumlah yang dikembalikan lebih kecil dari nilai LB di spt masa PPN karena menurut KPP ada faktur yang belum dilapor oleh pkp penjual
Jawaban
(Pasal 12 PMK-39/PMK.03/2018) Dalam hal jumlah kelebihan pembayaran pajak pada SKPPKP tidak sama dengan jumlah dalam permohonan Pengembalian Pendahuluan, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu dapat mengajukan kembali permohonan Pengembalian Pendahuluan atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri. Terhadap permohonan Pengembalian Pendahuluan melalui surat tersendiri ditindaklanjuti dengan penelitian
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/15/000178883_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion