User Tools

Site Tools


faq:2022:08:15:000178883_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp lapor spt masa PPN LB dan minta pengembalian pendahuluan persyaratan tertentu. tapi ketika terbit SKPPKP, jumlah yang dikembalikan lebih kecil dari nilai LB di spt masa PPN karena menurut KPP ada faktur yang belum dilapor oleh pkp penjual


Jawaban

(Pasal 12 PMK-39/PMK.03/2018) Dalam hal jumlah kelebihan pembayaran pajak pada SKPPKP tidak sama dengan jumlah dalam permohonan Pengembalian Pendahuluan, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu dapat mengajukan kembali permohonan Pengembalian Pendahuluan atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri. Terhadap permohonan Pengembalian Pendahuluan melalui surat tersendiri ditindaklanjuti dengan penelitian

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P​ J P U X
E X Q R P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P K T H O
 
faq/2022/08/15/000178883_1234.txt · Last modified: (external edit)