faq:2022:08:15:000178870_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#27Q Perusahaan mw memotong PPh 21 karyawannya. Si karyawan menggunakan NPWP suami. Jd bukti potongnya pake NPWP dan nama suami?
Jawaban
#27A Halo mas, sesuai lampiran PER-14/PJ/2013, untuk pengisian bukti potong PPh Pasal 21, diisi dengan nama penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21. jadi NPWP menggunakan NPWP suami, tapi nama diisi nama istri sebagai penerima penghasilannya.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/15/000178870_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion