faq:2022:08:15:000178859_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Biaya penanganan atau pencegahan covid di perusahaan bisa dibebankan tidak?
Jawaban
Bisa, sepanjang berkaitan dengan 3M dan diberikan ke seluruh karyawan, tidak membeda-bedakan. Bagi penerima bukan merupakan Ph dan tidak dipotong PPh 21. Sesuai ND-183/PJ/PJ.03/2021.
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/15/000178859_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion