Tanya
penyediaan tes antigen, hand sanitiser, masker, vitamin bagi karyawan apakah bisa dibiayakan secara fiskal?
Jawaban
ND 183/2021 biaya pencegahan COVID-19 dapat berupa: 1) tes pendeteksi COVID-19 beserta sarana penunjang pemberiannya bagi Pegawai, yang telah memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, mutu, dan kemanfaatan sesuai peraturan perundang-undangan; 2) sarana penunjang pencegahan COVID-19 bagi Pegawai meliputi masker, antiseptic hand sanitizer, disinfektan, dan/atau suplemen kesehatan; dan/atau 3) da vaksinasi COVID-19 bagi Pegawai yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pa pemberi kerja; b. biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga dapat dibebankan dalam menghitung penghasilan kena pajak sepanjang kegiatan tersebut tidak membedakan jabatan (berlaku untuk seluruh karyawan). Bagi karyawan biaya berkenaan dengan kegiatan tersebut yang dilakukan oleh perusahaan bukan merupakan penghasilan dan tidak merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion