faq:2022:08:15:000178832_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP OP UMKM baru dapat suket per masa Juli 2022, pemotongan dg tarif umkm 0,5% nya berlaku surut gak untuk masa2 sebelumnya?
Jawaban
PMK-99/PMK.03/2018 Pasal 4 ayat (7), si WP UMKM harus menyerahkan fotokopi SKet. Jadi jika tidak memenuhi syarat tsb, tetap dipotong PPh aslinya (PPh 21 Jasa oleh OP)
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/15/000178832_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion