faq:2022:08:15:000178821_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP ketika bayar salah pilih tahun pajak di ebiling, lalu di STP oleh KPP karena belum terbayat. Lalu WP Pbk pembayaran yang salah tadi ke tahun pajak yang benar, STP nya?
Jawaban
STP nya tetap ada, silakan bisa disampaikan terkait pasal 36 UU KUP pengurangan/pembatalan STP.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/15/000178821_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion