faq:2022:08:15:000178814_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#5Q
Jawaban
#5A Halo mas, bener, sesuai Pasal 13 ayat (1) PMK-141/PMK.03/2016 Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut, salah satunya adalah melunasi seluruh Tunggakan Pajak; normalnya saat mengajukan TA, penelitian dari KPP yang menemukan hal ini dan diminta untuk dipenuhi, tapi jika memang masih ada STP yang masih belum dibayar, maka tetap harus dibayar. atau jika butuh penegasan bisa langsung konfirmasi hal tsb ke KPP.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/15/000178814_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion