faq:2022:08:12:000212612_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba untuk penyerahan bkp/jkp di kawasan bebas, itu bebaskan kan ya? tp ttp perlu buat faktur 08?
Jawaban
Iyaaa kalau di kawasan bebas, karena non PKP jadinya ga perlu buat FP 08 Penyerahan Barang Kena Pajak oleh pengusaha di KPBPB kepada pengusaha di KPBPB lainnya dibebaskan dari pengenaan PPN. Ketentuannya di Pasal 49 ayat 3 PP 41 tahun 2021 yaa. Juga kan di kawasan bebas tidak ada PKP mas, jadi harusnya penyerahannya tidak terutang PPN.
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/12/000212612_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion