Tanya
izin bertanya Mas/Mbak untuk SKB yg dimaksud WP ini apakah sesuai PER-1/PJ/2011? Kalau iya, SKB dibuat per transaksi berarti tidak bisa pengembalian pajak sesuai PMK-187/PMK.03/2015 ya?
Jawaban
Bisa digali sambil dijawab kali ya mbak. Apakah yang anda maksud terkait SKB PPh sesuai PER-1/2011? Jika iya mengikuti ketentuan saat terutang PPH Pasal 22 atas penjualan BBM sesuai pasal 4 ayat 6 PMK 34/2017, dan saat berlakunya SKB tsb. Saat terutang PPh pasal 22 atas penjualan BBM adalah pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang (delivery order). SKB berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan tanggal terakhir tahun pajak yang bersangkutan. Jika PPh pasal 22 terutang sebelum SKB diterbitkan maka, PPh pasal 22 nya tidak dapat dibebaskan. Jika PPh pasal 22 terutang setelah SKB diterbitkan, maka PPh pasal 22 nya mendapatkan fasilitas dibebaskan, dan yang telah terlanjur dipungut dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang. Sebenarnya dia udah bilang “tidak urus” harusnya sih memang ga bisa pake PMK 187 yaa karena memang seharusnya terutang PPh 22 dan dipungut
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion