Tanya
Bulan jan s.d maret wp melakukan penyetoran PPh 22 atas impor, dan bulan april wp sudah memiliki SKB PPh 22. selama bulan april ada beberapa transaksi yg belum menggunakan fasilitas SKB tersebut sehingga wp melakukan permohonan pengembalian atas pengembalian pajak yg tidak terutang untuk transaksi bulan april. pada saat lapor SPT Badan, status SPT WP berstatus LB (atas kredit pajak PPh 22 masa Jan s.d Mar). bersamaan dengan itu, wp juga mengajukan permohonan pengembalian pajak yg tidak terutang atas transaksi yg seharusnya bisa pake skb tadi tapi hasil permohonan ditolak. Nah karena ditolak apakah wp tetap bisa mengkreditkan kredit pajak april tadi mengingat wp sedang dilakukan pemeriksaan atas LB PPh badan? Jika tidak bisa apakah bisa dikreditkan untuk tahun pajak berikutnya atau apakah ada solusi lain? Thankyou
Jawaban
Tidak bisa melakukan pembetulan karena WP sedang diperiksa. Untuk pph 22 harus dikreditkan di tahun bukti potongnya, dasarnya ada di PP 96 th 2010 Pasal 20. Jika sedang dilakukan pemeriksaan, coba langsung konfirm ke pemeriksa nya aja, biar kalau ada kelebihan pembayaran bisa dituangkan dalam hasil pemeriksaannya
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion