User Tools

Site Tools


faq:2022:08:12:000181564_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin bertanya mas mbak Jadi begini ka, misalnya.PT A selaku pihak penjual dan PT B selaku pihak pembeli,PT B memiliki kerja sama (maklon) dengan PT C.Apabila PT B meminta kepada PT A untuk mengirimkan barang kena pajak ke alamat PT C.Maka apakah boleh PT A menerbitkan faktur pajak yang identitas lawan transaksinya diisi dengan data NPWP PT B?


Jawaban

Mba alamat yang berlaku sesuai pasal 6 ayat (6) dan (7) PER-03/2022 hanya apabila dikirimkan ke alamat cabang, bukan pihak ketiga. Jadi kalo dikirimkan ke alamat pt lain sebagai subkon, maka tetap dianggap bertransaksi dengan pt B, alamat tetap sesuai alamat di npwp pt B

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N U᠎ E F D
W F G A B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J B P Q X
 
faq/2022/08/12/000181564_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1