faq:2022:08:12:000181564_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin bertanya mas mbak Jadi begini ka, misalnya.PT A selaku pihak penjual dan PT B selaku pihak pembeli,PT B memiliki kerja sama (maklon) dengan PT C.Apabila PT B meminta kepada PT A untuk mengirimkan barang kena pajak ke alamat PT C.Maka apakah boleh PT A menerbitkan faktur pajak yang identitas lawan transaksinya diisi dengan data NPWP PT B?
Jawaban
Mba alamat yang berlaku sesuai pasal 6 ayat (6) dan (7) PER-03/2022 hanya apabila dikirimkan ke alamat cabang, bukan pihak ketiga. Jadi kalo dikirimkan ke alamat pt lain sebagai subkon, maka tetap dianggap bertransaksi dengan pt B, alamat tetap sesuai alamat di npwp pt B
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/12/000181564_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion