Tanya
kami WP Badan bergerak di bidang outsourcing kami menempatkan tenaga kerja di klien kami disana terdapat management fee misalnya upah tenaga kerja kami 5 juta dan fee managementnya 500 rb PPNnya DPPnya brp ya? Mohon menunggu sebentar, kami pastikan terlebih dahulu ketentuannya. krn kalau dari PMK 141 itu kan pph 23 hanya dari jasa management (500rb DPP untuk pph 23) kalau DPP untuk PPN seharusnya hanya 500rb atau 5,5juta?
Jawaban
Terkait jasa tenaga kerja, sesuai pasal 16 B UU PPN sttd UU HPP jasa tenaga kerja merupakan salah satu jasa yang mendapat fasilitas tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya, namun aturan tersebut belum ada turunannya. Jadi utk kriteria dan/atau runcian jasa tenaga kerja termasuk juga penentuan DPP nya, bisa menunggu aturan turunannya terbut atau konsultasikan dg KPP
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion