faq:2022:08:12:000178753_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Siang, faktur 08 itu nilai ppn nya tetap ditulis atau diisi 0? Kalau nilai PPN nya ditulis, Ada dasar peraturannya yg menyebutkan hal tsb? mas/mba, ini kalo memang atas BKP tersebut mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan, wpnya bisa membuka faktur pajak dengan kode 08 dengan DPP senilai uang yang dibayarkan aja kan ya?
Jawaban
Iyaa, DPP dan nilai PPN nya tetap ditulis, jadi engga 0. Tapi nanti di induk nilai ppn FP 08 tsb tidak akan ketarik untuk menambah nilai ppn terutang. Dasar hukum dari lampiran per 29/2015
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/12/000178753_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion