faq:2022:08:12:000178752_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Siang mas mbak, mau konfirmasi soal Pasa 14 UU KUP sanksi terlambat membuat FP, kalau dikaitkan dengan contoh Misal Tgl invoice 10 Juli, FK baru direkam tgl 12 Juli dan misal diupload 2 Agt apa itu dihitung telat? atau penghitungan telatnya kalau udah lewat tgl 15 agustus tapi belum upload ya mas mbak?
Jawaban
Pasal 32 Per 03/2022: Faktur Pajak terlambat dibuat dalam hal tanggal yang tercantum dalam Faktur Pajak melewati saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau Pasal 4 ayat (3). Ada contohnya di lampiran A poin no 5. Jadi meskipun terlambat sehari, dapat dikenakan Pasal 14 UU KUP stdtd UU Cika
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/12/000178752_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion