faq:2022:08:12:000178751_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah biaya admin dalam asuransi termasuk objek PPh 23? Atau termasuk dalam komponen premi yg bukan merupakan objek PPh 23?
Jawaban
Kita jawab normatif aja ya, bahwa PPh 23 terutang atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain yang telah dipotong PPh 21 yang mana jenis jasa lain tersebut sifatnya positif list dalam PMK-141/PMK.03/2015. Jika dalam pembayaran biaya admin tsb ada unsur jasa yang jasanya masuk dalam list jasa lain PMK tsb, maka atas biaya admin yang dimaksud terutang PPh 23, namun jika tidak maka bukan objek pemotongan PPh 23
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/12/000178751_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion