faq:2022:08:12:000178733_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
adi dulu saya ada customer terdaftar di KPP Jakarta yg kemudian di-deregistrasi tahun 2019. Nah kemudian customer saya ini mau ke Indonesia lagi dan mendaftar NPWP lagi Berkaitan dengan hal tsb, apakah nanti aset beliau di thn 2019 akan dibandingkan saat lapor SPT OP berikutnya ya? Karena kan sudah sempat di-dereg tuh (penghapusan npwp dan diterima kpp)
Jawaban
<WRAP> Kalo soal harta yang dimiliki, balik ke ketentuan umum aja, harta yg dilaporkan di SPT adalah harta yang masih ada saat kondisi per 31 Desember (asumsi tahun buku
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/12/000178733_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion