User Tools

Site Tools


faq:2022:08:12:000178727_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Untuk pengajuan Pencabutan PKP apakah cukup melakukan pengajuan dengan NPWP Pusat, atau NPWP Cabang juga perlu mengajukan Pencabutan PKP? Kami menggunakan PPN Pemusatan, semua PPN nya menggunakan NPWP Pusat.


Jawaban

kalau wp nya udah pemusatan PPN, harusnya cukup wp pusat aja yang mengajukan pencabutan PKP

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S E C T G
W F M V P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F I U᠎ Q B
 
faq/2022/08/12/000178727_1234.txt · Last modified: (external edit)