faq:2022:08:12:000178727_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk pengajuan Pencabutan PKP apakah cukup melakukan pengajuan dengan NPWP Pusat, atau NPWP Cabang juga perlu mengajukan Pencabutan PKP? Kami menggunakan PPN Pemusatan, semua PPN nya menggunakan NPWP Pusat.
Jawaban
kalau wp nya udah pemusatan PPN, harusnya cukup wp pusat aja yang mengajukan pencabutan PKP
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/12/000178727_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion