User Tools

Site Tools


faq:2022:08:12:000178720_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP badan luar negeri (lebanon) tidak ada P3B yang menerima komisi apakah pph nya langsung kena pph 26 20%? Ketentuannya diatur dimana? Mohon arahan nya mas/mba


Jawaban

tadi nyari-nyari p3b indo-lebanon, tidak nemu p3b indo-lebanon. Dan kalau memang tidak ada p3b antara indo-lebanon, maka aspek pengenaan pajaknya mengikuti ketentuan perpajakan domestik di indonesia, jadinya di potong pph 26 20%. dasar hukumnya bisa ke pasal 26 UU PPh sama per 25/2018 pasal 3

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V N O U B
I V X᠎ E A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q​ V J A S
 
faq/2022/08/12/000178720_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1