faq:2022:08:12:000178706_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mbak, Pasal 14 UU KUP kan menyebutkan sanksi jika PKP tidak membuat FP sebesar 1%. Kalau kasusnya WP omzetnya sudah di atas 4,8m tapi belum mengukuhkan sbg PKP apa bisa kena sanksi tsb? kalau misal tidak bisa kena berarti jika kondisi WP sekarang belum mengukuhkan sbg PKP tapi atas FP yang seharusnya dibuat saat omzetnya sudah di atas 4,8 tidak dikenai sanksi?
Jawaban
nanti masuknya lebih ke pemeriksaan
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/12/000178706_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion