User Tools

Site Tools


faq:2022:08:12:000178706_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas mbak, Pasal 14 UU KUP kan menyebutkan sanksi jika PKP tidak membuat FP sebesar 1%. Kalau kasusnya WP omzetnya sudah di atas 4,8m tapi belum mengukuhkan sbg PKP apa bisa kena sanksi tsb? kalau misal tidak bisa kena berarti jika kondisi WP sekarang belum mengukuhkan sbg PKP tapi atas FP yang seharusnya dibuat saat omzetnya sudah di atas 4,8 tidak dikenai sanksi?


Jawaban

nanti masuknya lebih ke pemeriksaan

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O W S W​ R
F G V B D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H A Z᠎ W E
 
faq/2022/08/12/000178706_1234.txt · Last modified: (external edit)