User Tools

Site Tools


faq:2022:08:12:000178703_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bagaimana pelaporan harta dan utang pps kebijakan 2 di spt tahunan karena yang diakui di PPS adalah nilai pokok utang di awal perolehan harta (2016) sedangkan sampai dengan 2021 cicilan masih berjalan dan selalu berkurang jika dibanding 2016


Jawaban

Terhadap tambahan Harta dan Utang yang diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam SPPH yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan Utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal Surat Keterangan serta dilaporkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022. dilaporkan dulu sesuai SKet PPS baru nanti tahun berikutnya disesuikan nilai dan kolom keterangan

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S J Q G P
G B G V U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B T N X O
 
faq/2022/08/12/000178703_1234.txt · Last modified: (external edit)