Tanya
bagaimana pelaporan harta dan utang pps kebijakan 2 di spt tahunan karena yang diakui di PPS adalah nilai pokok utang di awal perolehan harta (2016) sedangkan sampai dengan 2021 cicilan masih berjalan dan selalu berkurang jika dibanding 2016
Jawaban
Terhadap tambahan Harta dan Utang yang diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam SPPH yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan Utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal Surat Keterangan serta dilaporkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022. dilaporkan dulu sesuai SKet PPS baru nanti tahun berikutnya disesuikan nilai dan kolom keterangan
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion