faq:2022:08:12:000178680_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP memiliki pekerjaan di tempat A. Untuk mencapai ke tempat A tsb harus membawa alat berat saya dengan sebuah mobil (spt mobil towing). WP menganggap istilah tsb demobilisasi. Apakah atas kegiatan tsb dikenakan PPN? (Mobil towing milik pihak lain).
Jawaban
sepanjang di sini ada penyerahan jkp (tidak di negative list jkp), diserahkan oleh pkp, dan di dalam daerah pabean berarti jadi objek ppn dan dikenakan ppn mas atas penyerahannya
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/12/000178680_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion