faq:2022:08:12:000178678_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“kak kalau kita bikin faktur kode 010 tapi transaksi dengan bendaharawan, apakah bisa faktur nya kak? Mas/mba ini dipastikan saja ke wpnya apakah fp 010 yang akan dibuat memenuhi ketentuan pada Pasal 18 PMK-59/2022 huruf a-f dan huruf h ya? Jika memenuhi maka fp 010 bisa digunakan? Atau apakah ada ketentuan tambahan? Mohon bantuannya, terima kasih.”
Jawaban
betul mbak silakan digali dulu untuk sesuai PMK 59 2022 pasal 18 tsb
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/12/000178678_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion