User Tools

Site Tools


faq:2022:08:12:000178678_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“kak kalau kita bikin faktur kode 010 tapi transaksi dengan bendaharawan, apakah bisa faktur nya kak? Mas/mba ini dipastikan saja ke wpnya apakah fp 010 yang akan dibuat memenuhi ketentuan pada Pasal 18 PMK-59/2022 huruf a-f dan huruf h ya? Jika memenuhi maka fp 010 bisa digunakan? Atau apakah ada ketentuan tambahan? Mohon bantuannya, terima kasih.”


Jawaban

betul mbak silakan digali dulu untuk sesuai PMK 59 2022 pasal 18 tsb

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U B S D E
W᠎ F X Q Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U H A E O
 
faq/2022/08/12/000178678_1234.txt · Last modified: (external edit)