User Tools

Site Tools


faq:2022:08:12:000178664_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“WP Badan menggunakan jasa pengiriman, yg mana jasa pengiriman dirinci dari jasa aplikasi dan jasa driver. Ybs ingin melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa pengiriman, tapi lawan transaksi hanya ingin dipotong atas jasa aplikasi, sedangkan untuk jasa driver akan dilakukan pemotongan oleh lawan transaksi. harusnya bagaiimana ya kak? thread tweet : https://twitter.com/susangioo/status/1557987339942576128


Jawaban

Sebenarnya ketika ada pembayaran kepada pihak ketiga kan bisa dikecualikan dari jumlah bruto yang menjadi dasar pemotongan PPh pasal 23-nya. Jadi sepanjang bisa dibuktikan dengan faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga maka yang dipotong hanya sebesar jasa aplikasi pengirimannya saja, Pinky.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X E​ M P D
P L M Y A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V T᠎ X K U
 
faq/2022/08/12/000178664_1234.txt · Last modified: (external edit)