Tanya
Mohon maaf izin bertanya mas mbak, untuk sewa mobil oleh PKP di TLDDP dan yang memiliki mobil adalah perusahaan di KEK, tetap kena PPN karena tidak terdapt dalam list Pasal 23 PMK-33/2021 ya mas mbak? Terima kasih sebelumnya mas mbak
Jawaban
yang menyewakan adalah pengusaha di TLDDP. Sesuai pasal 22 huruf f PMK-237/2020 stdtd PMK-33/2021, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu dan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha dari TLDDP atau selain TLDDP kepada Badan Usaha/Pelaku Usaha. Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 huruf f diberikan sesuai bidang usahanya kemudian dijelaskan lebih lanjut di pasal 23 ayat (2). Di luar itu berarti dikenai PPN seperti biasa.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion