faq:2022:08:12:000178662_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp ada ekspor kapal dengan perusahaan di LN, untuk pengenaan pajak dari sisi PPN nantinya dikenakan 0% atas ekspor ya? kemudian untuk pph nya bagaimana ya mas/mba?
Jawaban
betul, untuk ekspor dikenai PPN dengan tarif 0%. Seharusnya tidak dikenai PPh pasal 22. Penghasilan yang diperoleh dari LN jika dipotong pajak di negara lawan transaksinya maka bisa dijadikan kredit PPh pasal 24.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/12/000178662_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion