faq:2022:08:12:000178660_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPh 25, atas selisih kurs apakah dimasukkan dalam perhitungan atau tidak.
Jawaban
Umumnya tidak dimasukkan karena termasuk penghasilan yang tidak teratur, kecuali memang usahanya seperti itu (KEP 537/2000)
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/12/000178660_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion