faq:2022:08:12:000178653_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila uang mukanya sudah dari tahun 2018, kemudian pelunasan & tandatangan ajb tahun 2022, apakah bisa memanfaatkan insentif ppn ini?
Jawaban
Jika dimulainya pembayaran um/cicilan pertama kali kpd pkp penjual paling dibawah 1 jan 2021, maka tidak bisa mendapatkan fasilitas ppn dtp. cek ke pasal 4 ayat 4 PMK 6/2022
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/12/000178653_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion