User Tools

Site Tools


faq:2022:08:12:000178632_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk pembuatan fp yg terlambat. Apakah dokumennya diisikan saat dibuat? Untuk masanya mengikuti mana ya


Jawaban

Saat pembuatan FP sesuai Pasal 3 ayat 2 PER-03/PJ/2022, kalau misal terlambat dan baru dibuat hari ini maka tanggal dan masa sesuai kapan fp tersebut dibuat yaitu tanggal hari ini.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U U​ G V J
G M A M C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R H A M Y
 
faq/2022/08/12/000178632_1234.txt · Last modified: (external edit)