faq:2022:08:12:000178632_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk pembuatan fp yg terlambat. Apakah dokumennya diisikan saat dibuat? Untuk masanya mengikuti mana ya
Jawaban
Saat pembuatan FP sesuai Pasal 3 ayat 2 PER-03/PJ/2022, kalau misal terlambat dan baru dibuat hari ini maka tanggal dan masa sesuai kapan fp tersebut dibuat yaitu tanggal hari ini.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/12/000178632_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion